Beranda Hukum Polda Banten Bantah Tuduhan Sewenang-wenang dalam Penangkapan Warga dan Santri Pandarincang

Polda Banten Bantah Tuduhan Sewenang-wenang dalam Penangkapan Warga dan Santri Pandarincang

Publikbicara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membantah tuduhan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap warga serta santri di Kecamatan Pandarincang, Banten, dilakukan secara sewenang-wenang.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang ditahan atas dugaan penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ke-11 tersangka yang telah diamankan adalah DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.

READ  Dugaan Penyelewengan Dana PIP, DPRD Kabupaten Bogor Akan Pertemukan Bro Ron dengan Dinas Pendidikan

Menurutnya, mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran terhadap kandang ayam, kantor administrasi, serta tangki solar milik perusahaan tersebut. Seperti dilansir dari tirto.id

“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Saudara DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa aksi perusakan ini diduga dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga terhadap keberadaan peternakan ayam yang dianggap mencemari lingkungan.

READ  Kemenag Gelar Sidang Isbat 28 Februari 2025, Tentukan Awal Ramadan 1446 H

“Modus dari kejadian tersebut adalah melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat serta barang di PT Sinar Ternak Sejahtera agar usaha itu tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hingga saat ini masih ada personel yang bertugas di lokasi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tegas Dian.

READ  Jangan Lewatkan Diskusi dan Bedah Buku "Menghadang Kubilai Khan": Menyelami Sejarah, Menggugah Persatuan Bangsa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah santri dalam insiden tersebut. Sementara itu, pihak keluarga serta beberapa tokoh masyarakat di Pandarincang meminta kepolisian bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak“Samudra Pasai”: Novel Epik yang Menghidupkan Sejarah yang Terlupakan
Artikulli tjetërIndonesia Kembali Bahas Pembelian Jet Tempur Su-35 dan Pembangunan PLTN dengan Rusia