Publikbicara.com – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait insiden kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat antara dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kejadian tersebut karena dianggap tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan martabat pengadilan.
“MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik,” ujar Yanto dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Perintah MA: Laporan ke Penegak Hukum dan Organisasi Advokat
Sebagai respons atas insiden ini, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi Razman serta Hotman.
Langkah ini bertujuan agar pelanggaran etik yang terjadi dapat ditindak secara tegas.
Di sisi lain, MA juga memberikan klarifikasi terkait keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyatakan sidang berlangsung tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi.
Menurut Yanto, meskipun dakwaan yang diajukan bukan terkait kesusilaan, majelis hakim menilai ada materi yang bersinggungan dengan aspek tersebut.
Oleh karena itu, sidang tertutup dianggap sebagai keputusan yang sah dan sesuai dengan kewenangan hakim berdasarkan Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
“Keputusan ini diambil semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat serta martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tegasnya.
Hakim Berwenang Kendalikan Sidang
Lebih lanjut, Yanto menegaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri hakim dari suatu perkara sudah diatur secara jelas dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
Dengan demikian, hakim tidak perlu mengundurkan diri jika tidak ada alasan hukum yang memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Pengadilan, disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan jalannya sidang.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang membuat kegaduhan, hakim dapat memerintahkan agar mereka dikeluarkan dari ruang persidangan.
Keributan yang terjadi di ruang sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pengacara papan atas dengan reputasi besar di dunia hukum Indonesia.
Dengan adanya sikap tegas dari MA, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang dan marwah pengadilan tetap terjaga.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













