Publikbicara.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Peran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Jiwasraya
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Kohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Isa.
“Malam ini penyidik telah menemukan bukti adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK (2006-2012). Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kemenkeu,” ujar Kohar.
Dugaan korupsi ini mencakup pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya pada periode 2008-2018, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa Rachmatarwata langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tambah Kohar.
Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyeret sejumlah pejabat tinggi dan pelaku industri keuangan.
Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













