Beranda News Ini Kata Anggota Komisi IV DPRD Bogor Perihal Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hak...

Ini Kata Anggota Komisi IV DPRD Bogor Perihal Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hak Anak yang Harus Dihentikan

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor: Usep Nukliri

Publikbicara.com – Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali menjadi sorotan. Isu ini mendapat perhatian khusus dari Usep Nukliri, anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berkiprah di Komisi IV.

Menurutnya, penahanan ijazah, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan karena merupakan hak mutlak bagi setiap anak yang telah menyelesaikan pendidikannya.

“Pihak sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah dengan dalih apa pun karena itu adalah hak anak yang telah lulus. Ijazah merupakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang harus diberikan kepada siswa tanpa syarat,” tegas Usep Nukliri saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Leuwiliang. Rabu, (5/2/2025).

READ  Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025: Tantangan Berat di Fase Grup!

Fenomena penahanan ijazah sering kali dikaitkan dengan tunggakan biaya pendidikan. Namun, Usep Nukliri menegaskan bahwa masalah keuangan seharusnya menjadi urusan orang tua dengan pihak sekolah atau komite, bukan menjadi beban siswa yang sudah berhak menerima ijazahnya.

“Di tingkat SD dan SMP, saya kira penahanan ijazah sudah tidak menjadi persoalan besar. Namun, pada jenjang pendidikan lainnya, hal ini masih sering terjadi dan harus disikapi dengan tegas. Ijazah adalah hak individu yang tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap siswa,” tambahnya.

Kasus penahanan ijazah mencerminkan ketimpangan dalam sistem pendidikan.

READ  PT Timah Pecat Karyawati yang Ejek Pengguna BPJS: Tegaskan Komitmen Etika dan Aturan Perusahaan

Di satu sisi, pemerintah gencar mendorong peningkatan akses pendidikan, tetapi di sisi lain, masih ada praktik yang menghambat hak dasar siswa.

Seharusnya, jika ada permasalahan administrasi, sekolah mencari solusi tanpa mengorbankan masa depan siswa.

Pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi kasus penahanan ijazah.

READ  Jarang Diketahui Orang! Siswa Penerima PIP Bisa Tarik Dana Sesuai Kebutuhan, Ini Aturannya!

Regulasi yang lebih tegas harus ditegakkan agar tidak ada anak yang terhalang melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan hanya karena ijazahnya ditahan.

Persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut hak anak dan keadilan dalam akses pendidikan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka dunia pendidikan justru akan menjadi tempat yang memperkuat ketimpangan sosial, bukan menguranginya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakHasan Nasbi Respons Penolakan MBG di Papua, Pemerintah Pastikan Keamanan Anak Generasi Emas
Artikulli tjetërViral! Ratusan Miliar Dana Desa Diduga Dipakai Kepala Desa untuk Judi Online