Publikbicara.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami kenaikan pada 2026.
Saat ini, rencana penyesuaian tarif tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPJS Kesehatan.
“Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment di tarifnya, rencananya,” ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, Menkes belum bisa mengungkapkan besaran kenaikan yang akan diterapkan. “Belum, belum ada angkanya,” tambahnya.
Iuran Murah, Layanan Terbatas
Budi mengakui bahwa dengan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini sebesar Rp48.000 per bulan, belum semua jenis penyakit bisa ditanggung.
Oleh karena itu, ia menyarankan masyarakat untuk mempertimbangkan asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlindungan yang lebih luas.
“Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48.000 per bulan, dan dengan iuran tersebut, belum bisa semua di-cover,” kata Menkes dalam sebuah talkshow di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Pemerintah pun tengah berupaya melobi perusahaan asuransi swasta agar menyediakan premi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menkes berharap ada skema asuransi dengan biaya mulai dari Rp48.000 hingga Rp150.000 per bulan yang bisa menjadi alternatif bagi masyarakat.
“Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000, atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, nanti kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta,” jelasnya.
Dampak bagi Masyarakat
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Di satu sisi, penyesuaian tarif bisa meningkatkan cakupan layanan kesehatan yang lebih baik.
Namun, di sisi lain, hal ini juga bisa menambah beban ekonomi bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan kesehatan subsidi pemerintah.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengkaji skema terbaik agar kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat luas.
Bagaimana keputusan akhirnya? Semua masih menunggu hasil pembahasan antara Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













