Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024 yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafur Rahman (Kang Mus).
Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (4/2/24) oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan Kang Mus terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade), tidak memiliki kedudukan hukum.
Alasan MK Menolak Gugatan
Salah satu alasan utama ditolaknya permohonan ini adalah karena Calon Bupati nomor urut 2, Bayu Syahjohan, telah lebih dulu menarik gugatannya.
Menurut Suhartoyo, penarikan tersebut telah dikonfirmasi dalam persidangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menimbang bahwa terhadap fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Berdasarkan Pasal 22 PMK 3/2024, Mahkamah menilai bahwa setelah Bayu Syahjohan menarik gugatannya, secara formal permohonan yang diajukan oleh Kang Mus tidak lagi mewakili pasangan calon nomor urut 2 secara keseluruhan.
Hal ini menyebabkan gugatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi hukum yang diatur dalam UU 8/2015 dan UU 10/2016.
Dengan demikian, MK memutuskan bahwa Kang Mus tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bogor 2024. “Amar putusan mengadili, menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait,” tandas Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus menegaskan kemenangan pasangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih.
Dengan ditolaknya gugatan ini, jalur hukum dalam sengketa Pilkada Bogor 2024 telah mencapai titik akhir.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













