Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pelantikan kepala daerah terpilih agar mereka dapat segera bekerja dan memberikan kepastian hukum.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arahan tersebut setelah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, instruksi ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa serta mereka yang perkaranya telah dihentikan melalui putusan dismissal MK.
Pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini berjalan sesuai aturan.
Koordinasi dengan DPR dan Pemprov untuk Memastikan Kelancaran
Sebagai tindak lanjut, Tito akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) untuk membahas kepastian jadwal pelantikan.
Selain itu, Kemendagri juga akan menggelar rapat daring dengan gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah guna memastikan kesiapan di daerah.
“Kami ingin pelantikan ini berjalan cepat dan serentak bagi mereka yang sudah tidak memiliki persoalan hukum. Dengan begitu, mereka bisa segera bekerja untuk rakyat,” ujar Tito.
Percepatan Sejalan dengan Keputusan MK
Keputusan untuk mempercepat pelantikan ini juga sejalan dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4–5 Februari 2025, lebih awal dari jadwal semula pada 11–13 Februari 2025 sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, dan beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah non-sengketa disatukan dengan mereka yang perkara sengketanya telah gugur dalam putusan dismissal,” kata Tito.
Dengan percepatan ini, diharapkan kepala daerah terpilih bisa segera menjalankan tugasnya untuk membangun daerah dan melayani masyarakat lebih cepat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













