Publikbicara.com – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Mohammad Slamet Khoirudin (24), anak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan ini diambil meskipun kecelakaan yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025) itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
“Iya, restorative justice, sudah selesai,” ujar Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko, kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Kesepakatan Damai Antara Pelaku dan Korban
AKP Joko mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memfasilitasi pertemuan antara Slamet Khoirudin beserta keluarganya dengan para korban pada Kamis (30/1/2025). Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Sudah clear semua, restorative justice. Kasusnya intinya selesai, otomatis kan sudah satu paket (status tersangka gugur),” kata Joko.
Dengan kesepakatan ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Slamet Khoirudin pun resmi dicabut.
Sempat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Slamet Khoirudin sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan dan menelan korban jiwa.
Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya dengan alasan masih dalam perawatan medis.
“Sementara belum (ditahan) karena masih dalam perawatan,” jelas Joko pada Senin (27/1/2025).
Keputusan penyelesaian melalui restorative justice ini tentu menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat.
Publik pun mempertanyakan bagaimana mekanisme ini diterapkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
Dengan penyelesaian ini, akankah kasus serupa di masa depan mengikuti pola yang sama? Masyarakat tentu berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













