Publikbicara.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Laporan ini disampaikan langsung ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan yang telah berjalan.
Boyamin menegaskan bahwa terbitnya sertifikat di atas laut tersebut patut dicurigai, sebab menurutnya SHGB di atas wilayah perairan tidak mungkin diterbitkan secara sah. Ia menduga ada rekayasa administrasi yang melibatkan sejumlah pihak.
“Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan di tahun 2023. Jika ada klaim dari tahun 70-an atau 80-an terkait lahan dan empang, itu seharusnya sudah musnah dan tidak bisa lagi diterbitkan sertifikat,” ujar Boyamin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dugaan Korupsi Berawal dari Isu Reklamasi
Boy min mengungkapkan, dugaan praktik rasuah ini berawal dari informasi terkait rencana reklamasi di wilayah tersebut pada tahun 2012.
Ia menyebut bahwa pada periode itu, banyak warga membeli segel tanah lama dari tahun 80-an di kantor pos Teluknaga dan Jakarta, yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB.
Tak hanya itu, Boyamin juga melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa di Desa Kohod, Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir, yang disebut-sebut ikut mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB sejak 2012.
Desakan Pengusutan Tuntas
Boyamin berharap penyelidikan kasus ini dapat diperluas hingga mencakup Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian suap kepada pegawai negeri dan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi warga, pihak Kejagung telah mengumpulkan sejumlah data langsung dari lokasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
> “Dalam surat saya, ada saksi ahli yang siap memberikan keterangan. Selain itu, ada juga saksi jabatan, termasuk Pak Nusron Wahid, yang sudah mencabut 50 HGB dan menyatakan bahwa penerbitannya cacat formal,” tambah Boyamin.
Laporan ini menambah daftar panjang dugaan kasus korupsi pertanahan di Indonesia, yang kerap melibatkan pejabat daerah dan mafia tanah. Kini, publik menantikan langkah tegas dari Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













