Publikbicara.com – Proses ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, menjadi yang pertama dalam sejarah kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura.
Setelah perjanjian ekstradisi kedua negara ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023, kini mekanisme tersebut mulai diterapkan dalam kasus ini.
Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya menghormati hukum yang berlaku di Singapura dalam proses ekstradisi ini.
“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya, sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghormati perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021.
Buronan kasus korupsi proyek E-KTP ini akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menempuh proses ekstradisi agar Paulus Tannos bisa segera diadili di Tanah Air.
Babak Baru Pemberantasan Korupsi
Penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian pertama bagi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, yang selama ini dinantikan sebagai instrumen penting dalam menangani kasus korupsi lintas negara.
Keberhasilan proses ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum di masa depan, terutama dalam mengejar buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam memastikan tersangka dapat diproses hukum di Indonesia.
Apakah ini akan menjadi momentum baru dalam pemberantasan korupsi? Kita tunggu kelanjutannya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













