Publikbicara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembatalan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
Nusron menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam keputusan hukum.
Proses Pembatalan Sertifikat
Dalam keterangannya pada Minggu (26/1/2025), Nusron Wahid menyatakan bahwa pembatalan dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur,” ujar Nusron.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pembatalan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan sah agar tidak menimbulkan cacat hukum.
“Jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel, tetapi proses pembatalannya juga cacat,” tegasnya.
Didampingi Pejabat BPN
Dalam proses pembatalan ini, Nusron Wahid didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.
Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK Sertifikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pembatalan tersebut kemudian langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria.
Komitmen Pemerintah dalam Penataan Pertanahan
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan konflik kepemilikan lahan.
Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap sertifikat tanah yang bermasalah guna melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah praktik penyalahgunaan lahan.
Dengan pembatalan ini, diharapkan tata kelola pertanahan di Kabupaten Tangerang semakin tertata dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan dokumen pertanahan guna menghindari sengketa di kemudian hari.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













