Publikbicara.com – Maraknya kerancuan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Bogor sedang menajdi sorotan publik.
Begitu pun beragam keluhan dan aduan diterima redaksi publikbicara terkait hal yang menyangkut PIP di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat.
Yang mana, sejumlah (keluaega) kelompok penerima manfaat (KPM) mengeluhkan buku tabungan PIP disimpan pihak lain dan minimnya transparansi keterbukaan publik.
Menurut pengamat sosial budaya, Rizal Falevi yang juga Pengurus Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Bogor menilai bahwa keamanan keuangan seseorang dapat terancam jika buku tabungan miliknya digunakan oleh orang lain.
“Meski terlihat sepele, tindakan ini berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari pelanggaran privasi hingga konsekuensi hukum.” ujar pria yang akrab disapa kang Odon. Sabtu, (25/01/2025).
Menurutnya, ketika sebuah buku tabung disimpan atau di bawa orang lain, itu beresiko terjadinya pelanggaran privasi dan keamanan data.
“Membawa atau menggunakan buku tabungan orang lain berarti mengakses informasi pribadi dan riwayat transaksi tanpa izin.” terangnya.
“Hal ini melanggar privasi pemiliknya dan dapat merusak kepercayaan antara nasabah dan pihak yang membawa buku tabungan tersebut.” bebernya melanjutkan.
Selain itu, data finansial yang tercantum dalam buku tabungan menjadi rentan terhadap penyalahgunaan, pencurian identitas, atau bahkan penipuan yang bisa merugikan pemilik rekening.
“Secara hukum, menggunakan buku tabungan orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai penyalahgunaan data keuangan.” kata dia.
“Di beberapa kasus, tindakan ini bisa berujung pada tuntutan hukum, denda, atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada regulasi yang berlaku.” sambungnya.
Lebih lanjut, pria gempal yang kerap turun aksi memberi kan advokasi kepada masyarakat bawah itu pun menjelaskan bahwa ketika seseorang menggunakan buku tabungan orang lain untuk transaksi ilegal, risiko kerugian finansial semakin besar.
“Pemilik buku tabungan bisa mengalami kehilangan dana tanpa sepengetahuannya, sementara pihak yang membawanya juga dapat terjebak dalam ketidakstabilan keuangan akibat bergantung pada sumber daya yang bukan miliknya.” ujarnya.
“Mengelola keuangan dengan baik adalah tanggung jawab pribadi yang harus dijalankan secara mandiri. Menggunakan atau membawa buku tabungan orang lain tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menciptakan ketergantungan yang tidak sehat.” tegasnya.
Untuk menghindari risiko ini, lanjut Kang Odon, sebaiknya setiap individu menjaga dan mengelola buku tabungannya sendiri.
“Jika memang membutuhkan bantuan dalam urusan keuangan, langkah yang paling aman adalah mendiskusikannya langsung dengan pihak terkait, seperti keluarga atau bank, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan.” tutupnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













