Publikbicara.com – Pemerintah terus berupaya mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan strategis.
Salah satu langkah terbaru adalah kemudahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, yang kini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (KTP RI).
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pangan Merah Putih, sebuah inisiatif besar yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Mekanisme Baru: Cukup dengan KTP
Sebelumnya, penebusan pupuk bersubsidi mengharuskan petani terdaftar dalam sistem elektronik RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Namun, kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi petani dengan cukup menunjukkan KTP RI saat membeli pupuk bersubsidi di kios resmi.
“Kami ingin memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan lebih mudah dan cepat. Dengan mekanisme ini, distribusi pupuk menjadi lebih efektif dan transparan,” ujar salah satu pejabat dari Kementerian Pertanian.
Komitmen Menuju Swasembada Pangan
Gerakan Nasional Pangan Merah Putih tidak hanya fokus pada ketersediaan pupuk, tetapi juga mencakup berbagai program lain, seperti peningkatan produktivitas lahan, distribusi benih unggul, serta penguatan akses pasar bagi petani.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari petani di berbagai daerah. Mereka berharap dengan adanya kemudahan ini, produksi pertanian semakin meningkat, sehingga dapat mendukung target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia semakin optimistis dalam mewujudkan kemandirian pangan dan memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













