Publikbicara.com – Anggota Komisi II Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor, Sugara, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Rancabungur pada Sabtu-Minggu (18-19/1/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan pesantren dan pendidikan anak usia dini.
Sugara menjelaskan bahwa pada hari pertama, pihaknya mensosialisasikan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, relawan, serta unsur-unsur terkait lainnya.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik dan dihadiri oleh banyak pihak. Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami regulasi yang ada, sehingga mereka bisa lebih aktif dalam pembangunan daerah,” ujar Sugara kepada BogorUpdate.com, Senin (20/1/2025).
Pentingnya Melek Hukum dan Regulasi Daerah
Lebih lanjut, Sugara menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi daerah, termasuk terkait pesantren. Padahal, Kabupaten Bogor memiliki sekitar 1.600 pesantren yang berperan penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
“Perda ini tidak hanya mengakomodasi pesantren modern, tetapi juga pesantren tradisional. Harapannya, dengan adanya regulasi ini, pesantren bisa berkembang lebih baik dan melahirkan generasi yang tangguh dalam menyongsong Indonesia Emas,” tambahnya.
Selain Perda tentang pesantren, Sugara juga membahas pentingnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak usia dini dari berbagai bentuk kekerasan serta memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami ingin membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara spiritual dan mental. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bogor melahirkan Perda tentang PAUD sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan anak usia dini,” jelasnya.
Komitmen DPRD Kabupaten Bogor untuk Masyarakat
Dengan adanya sosialisasi ini, Sugara berharap masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah yang telah dibuat. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari peraturan daerah ini. Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini akan terus kami lakukan agar masyarakat lebih teredukasi dan semakin aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kecamatan Rancabungur. Mereka berharap program seperti ini dapat terus dilakukan, sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam pendidikan dan keagamaan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













