Publikbicara.com – Universitas Indonesia (UI) kembali diguncang skandal plagiarisme. Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2024, Verrel Uziel.
Mahkamah Mahasiswa UI menyatakan Verrel terbukti melakukan plagiarisme, yang berujung pada pencopotan dirinya secara tidak hormat dari jabatan Ketua BEM UI.
Dalam putusan Mahkamah Mahasiswa UI, Verrel dinyatakan bersalah karena menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin saat beraudiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.
Dokumen kajian tersebut dipakai tanpa referensi dan tanpa koordinasi dengan pemilik aslinya.
Sidang Paripurna Kongres Mahasiswa UI pada 11 Januari 2025 akhirnya memutuskan pencopotan Verrel, yang ditegaskan dalam TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.
“11 Januari 2025, Verrel resmi diberhentikan berdasarkan ketetapan Kongres Mahasiswa UI, sebagaimana telah diumumkan di Instagram BEM UI,” ujar Narahubung BEM UI, Defani Shafa, Minggu (20/1/2025).
Meski berat hati, Verrel menerima keputusan tersebut dan mengaku bertanggung jawab atas kesalahannya. “Sebagai bagian dari IKM UI, saya menerima keputusan ini meskipun sulit,” ujarnya.
Kasus Bahlil Masih Tanda Tanya
Kasus Verrel ini kembali mengingatkan publik pada dugaan plagiarisme yang menyeret Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Berbeda dengan Verrel yang langsung dikenai sanksi, kasus Bahlil hingga kini masih menggantung.
UI sebelumnya telah menangguhkan gelar doktor Bahlil setelah muncul dugaan plagiarisme dalam disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Disertasi itu dinilai kontroversial karena Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI hanya dalam waktu kurang dari dua tahun.
Selain dugaan plagiarisme, organisasi lingkungan JATAM juga menuding Bahlil mencatut nama mereka tanpa izin dalam penelitiannya.
Namun, hingga kini tidak ada keputusan tegas dari UI terkait sanksi bagi Bahlil. Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa kasus ini merupakan urusan internal UI dan enggan ikut campur.
Mahasiswa Lebih Tegas dari Kampus?
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menilai bahwa mahasiswa UI justru lebih tegas dalam menegakkan integritas akademik dibanding pimpinan kampus.
“Kasus Verrel membuktikan bahwa mahasiswa mampu bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan etika akademik. Sementara itu, kasus Bahlil justru seolah dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Edi.
Menurutnya, UI seharusnya lebih transparan dalam mengungkap hasil investigasi dugaan plagiarisme Bahlil. “Jika terbukti bersalah, UI harus memberikan sanksi tegas agar tidak ada standar ganda dalam penegakan etika akademik,” tambahnya.
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, juga menyoroti kasus ini.
Ia menilai bahwa skandal plagiarisme di UI menunjukkan adanya krisis integritas akademik.
“Kampus UI adalah barometer perguruan tinggi di Indonesia. Jika UI tidak bersikap tegas dalam kasus Bahlil, maka integritas akademik di Indonesia bisa semakin terpuruk,” kata Satria.
Plagiarisme: Masalah Sistemik di Kampus?
Kasus plagiarisme di lingkungan akademik Indonesia bukan hal baru.
Menurut anggota Dewan Pengarah KIKA, Idhamsyah Eka Putra, banyak pelaku plagiarisme di Indonesia yang lolos dari sanksi karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Sering kali sanksi berat hanya dijatuhkan pada pihak yang dianggap tidak memiliki pengaruh. Sementara figur dengan jaringan kuat bisa menghindari konsekuensi,” ungkap Idhamsyah.
Ia menambahkan, jika plagiarisme terus dibiarkan, maka akademisi akan semakin terbiasa dengan praktik curang.
“Padahal, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tegas menyatakan bahwa lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah bisa dicabut gelarnya dan dipidana,” tegasnya.
Hingga kini, UI masih belum memberikan perkembangan terbaru soal investigasi disertasi Bahlil. Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, menyatakan bahwa proses investigasi masih berlangsung.
“Untuk saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Amelita.
Kasus Verrel Uziel menunjukkan bahwa mahasiswa UI mampu menegakkan etika akademik dengan cepat dan tegas.
Namun, standar yang sama belum terlihat dalam kasus Bahlil Lahadalia.
Jika UI tidak segera memberikan keputusan final terkait dugaan plagiarisme Bahlil, maka publik akan terus mempertanyakan integritas akademik di kampus ini.
Kini, semua mata tertuju pada UI. Akankah kampus ini berani bersikap tegas terhadap pejabat yang diduga melanggar etika akademik, atau justru membiarkan skandal ini menguap begitu saja?***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













