Publikbicara.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) resmi ditunda.
Penundaan ini terjadi setelah pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam sidang tersebut dan mengajukan permohonan penundaan.
Sidang ini merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Hasto untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, kasus yang turut menyeret nama buron Harun Masiku.
Hakim Hanya Setujui Penundaan Dua Minggu
Dalam persidangan, hakim tunggal Djuyamto menjelaskan bahwa KPK meminta waktu tiga minggu untuk menunda sidang.
Namun, ia hanya mengabulkan penundaan selama dua minggu.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar Djuyamto dalam ruang sidang.
Sidang pun dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 Februari 2025. Hakim Djuyamto memastikan bahwa jadwal tersebut tidak akan berbenturan dengan perkara lain yang ditanganinya.
“Senin-Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor, tapi Rabu tanggal 5 pas kosong. Boleh ya tanggal 5 ya?” tanya Djuyamto kepada kuasa hukum Hasto, yang langsung menyetujui jadwal tersebut.
Kuasa Hukum Hasto Tak Mau Berprasangka Buruk ke KPK
Menanggapi ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, enggan berprasangka buruk terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menduga KPK tengah menyiapkan bukti permulaan yang lebih kuat untuk menghadapi praperadilan ini.
“Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka,” tambahnya.
Hasto Didampingi 12 Pengacara, Tim Hukum Siap Bertarung
Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang praperadilan.
Tim hukum Hasto diperkuat oleh 12 pengacara yang dipimpin oleh Tudong Mulya Lubis.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Tudong Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya.
Ronny juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk memenangkan praperadilan ini.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena kasus yang menyeret Hasto berkaitan dengan skandal besar yang melibatkan Harun Masiku, buron KPK sejak 2020.
Kini, publik menantikan kelanjutan sidang pada 5 Februari 2025, apakah Hasto akan berhasil menggugurkan status tersangkanya atau justru KPK memperkuat posisinya dalam kasus ini.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













