Publikbicara.com – Jakarta, Pemerintah kembali menyesuaikan usia pensiun di Indonesia. Mulai tahun 2025, usia pensiun akan meningkat menjadi 59 tahun. Namun, jangan khawatir!
Perubahan ini tidak akan memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja maupun beban iuran yang ditanggung pengusaha.
Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015, usia pensiun yang dimaksud adalah usia menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mengapa usia pensiun terus meningkat? Ada beberapa alasan utama:
✔ Batas Masa Produktif: Saat ini, masa produktif pekerja masih di angka 56 tahun, namun ke depan dapat meningkat hingga 65 tahun.
✔ Usia Harapan Hidup: Dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, pemerintah menyesuaikan kebijakan agar jaminan pensiun tetap optimal.
✔ Ketahanan Dana Program: Penyesuaian ini bertujuan agar program jaminan pensiun tetap berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat jangka panjang.
Manfaat Tetap Aman, Tak Ada Beban Tambahan!
Meski ada kenaikan usia pensiun, besaran manfaat yang diterima pekerja tetap aman. Selain itu, beban iuran bagi pengusaha juga tidak bertambah, sehingga kebijakan ini tidak berdampak negatif bagi dunia usaha.
Untuk penjelasan lebih lengkap, simak video dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut:
? Klik di sini
Semakin tahu, semakin paham manfaatnya!
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













