Publikbicara.com – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bogor Barat, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kembali menjadi sorotan.
Petugas gabungan berencana melakukan penertiban ulang terhadap aktivitas ilegal tersebut di Gunung Cihideung, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cigudeg, AKP Uba Subroto, memastikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyusun strategi penertiban. “Iya, kita akan koordinasi dengan instansi lain untuk melakukan penertiban,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).
Senada dengan Kapolsek, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jasinga-Leuwiliang, Ade Soma, juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan langkah penertiban berjalan efektif.
“Kami akan kembali melakukan penertiban,” kata Ade Soma. Namun, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Kami juga akan mencari solusi bagaimana menangani para PETI ini secara lebih komprehensif,” tambahnya.
Aktivitas PETI di wilayah tersebut sebenarnya telah ditertibkan aparat gabungan pada akhir tahun lalu. Namun, para penambang ilegal kembali beroperasi, bahkan lebih masif dari sebelumnya.
“Iya, para penambang malah beraktivitas lagi,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak berharap pemerintah dan aparat benar-benar serius dalam menangani permasalahan ini. Mereka menilai bahwa penertiban tidak boleh setengah-setengah.
“Kalau bisa, jangan hanya disegel. Lubang tambangnya harus ditutup permanen,” harap seorang warga.
Pasalnya, jika aktivitas PETI terus dibiarkan, ekosistem Gunung Cihideung akan semakin rusak dan berpotensi memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.
Dengan rencana penertiban ulang ini, diharapkan ada langkah tegas dan solusi jangka panjang agar masalah PETI di Bogor Barat dapat benar-benar teratasi.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













