Publikbicara.com – Jakarta, 15 Januari 2025 – TNI Angkatan Laut (TNI AL) resmi menetapkan tiga anggota mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang bos rental mobil di rest area Kilometer 45, Tol Tangerang-Merak.
Ketiga tersangka tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksma) Samista, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, serta didukung barang bukti, kami menyimpulkan bahwa mereka cukup bukti untuk diduga melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Samista dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dua dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Mereka juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 408 KUHP.
Dengan jeratan pasal pembunuhan berencana, dua tersangka berpotensi menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah dalam persidangan.
“Pasal pembunuhan berencana dikenakan karena ada jeda waktu bagi tersangka untuk berpikir sebelum melakukan pembunuhan. Itu yang membedakannya dengan pembunuhan biasa,” jelas Samista.
Sementara itu, tersangka ketiga yang tidak terlibat langsung dalam pembunuhan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sebelum dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Puspomal telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam
Pistol dengan lima butir peluru
Baju korban
Bukti transfer
Menurut Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dua pekan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan militer. Sidang akan terbuka untuk umum dan berkas perkara akan segera rampung dalam dua minggu,” kata Riswandono.
Komitmen TNI AL: Proses Hukum Transparan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindak pidana berat.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan. Tidak ada perlindungan bagi oknum yang melanggar hukum,” tegas Samista.
Dengan penetapan tersangka ini, kasus pembunuhan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













