Publikbicara.com – Dugaan kasus penipuan dan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah kavling di Perumahan Purri Arraya II, Desa Cibatok Satu, Kecamatan Cibungbulang, mencuat ke permukaan.
Kasus ini diungkap oleh Gerakan Masyarakat (GERAM) setelah menerima laporan dari warga yang menjadi korban.
Koordinator GERAM, Hasyemi Faqihudin, membeberkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban yang sedang membangun di atas tanah kavling tersebut didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu.
Dan orang tersebut, kata Hashem, membawa surat AJB yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang sudah dibeli korban dari pihak manajemen perumahan.
“Kejadian ini terjadi sekitar 2 Oktober 2024. Korban kaget ketika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah dengan membawa AJB.

Ini jelas memprihatinkan dan menjadi dasar dugaan adanya penipuan serta pemalsuan dokumen,” ujar Hasyemi kepada media. Sabtu, (11/01/2025).
Menurutnya, korban sudah memenuhi semua prosedur pembayaran kepada manajemen perumahan dan berhak atas dokumen resmi, termasuk AJB.
Namun, adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam proses penerbitan AJB tersebut patut dipertanyakan.
“Dalam penerbitan AJB, harusnya ada koordinasi antara pihak manajemen dengan pemerintah desa setempat. Tapi, faktanya, muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah. Ini menguatkan dugaan adanya penipuan dan pemalsuan dokumen,” tegas Hasyemi.
Ia juga memastikan bahwa GERAM akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Bogor, termasuk melibatkan oknum di pemerintahan Desa Cibatok Satu sebagai terlapor.
“Kasus ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang dijunto-kan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kami akan memastikan pihak berwenang mengusut kasus ini hingga tuntas,” lanjutnya.
Hasyemi menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memalsukan dokumen untuk menipu atau mengelabui pihak lain.
Hukuman dapat berupa penjara dan/atau denda, tergantung tingkat keparahannya.
“Ini termasuk pemalsuan tanda tangan, dokumen resmi, atau surat-surat yang memiliki nilai hukum. Sementara itu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juga menjerat pelaku yang dengan sengaja memperdaya orang lain untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah,” tambahnya.
GERAM berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga para korban mendapatkan keadilan dan permasalahan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sementara itu, dari pihak terkait ketika dikonfirmasi Redaksi publikbicara.com melalui perpesanan WhatsApp hanya menjawab salam dan belum dapat memberikan tanggapan.
Sampai berita ini dimuat, tim masih berharap pihak terkait dapat memberikan tanggapan guna keberimbangan berita dalam waktu secepatnya. (tim)**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













