Publikbicara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Memori banding telah diserahkan pada 31 Desember 2024, bersama dengan banding atas vonis tujuh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, semua telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Langkah ini diambil karena vonis yang dijatuhkan dianggap belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa seharusnya disita.
“Ada beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa,” kata Harli.
Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta. Namun, vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas JPU Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Tuntutan Tegas untuk Efek Jera
Menurut JPU, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain pidana penjara, JPU meminta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta benda Helena akan disita dan dilelang.
Jika aset tidak mencukupi, Helena akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun penjara.
Banding Sebagai Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan bahwa langkah banding ini diambil untuk memastikan rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara tegas, termasuk memastikan semua bukti dan hasil korupsi tidak dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan pentingnya ketegasan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kejagung berharap upaya banding ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













