Publikbicara.com – Keputusan menggeser hari libur nasional tanpa membayar upah lembur kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja.
Apakah tindakan tersebut diperbolehkan secara hukum?
Menurut peraturan yang berlaku, bila pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, mereka wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan.
Hal ini mengacu pada Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah ketentuan perundang-undangan saat ini tidak mengatur penggantian hari libur nasional bagi pekerja yang diharuskan bekerja pada hari libur resmi.
Artinya, meskipun perusahaan memberikan hari libur pengganti, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja pada hari libur nasional berisiko melanggar peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pekerja yang mengalami situasi serupa berhak menuntut hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi pekerja, penting untuk memahami hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi pengusaha, mematuhi ketentuan hukum adalah langkah yang tepat untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah penggeseran hari libur nasional tanpa upah lembur ini perlu diatur lebih jelas dalam perundang-undangan? Mari berdiskusi!**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













