Publikbicara.com – Kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia saat menghadiri konser Djakarta Warehouse Project (DWP) terus menjadi perhatian publik.
Lima oknum polisi yang terlibat telah menjalani sidang etik, dengan dua di antaranya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Dua oknum yang dimaksud adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
“Kompol Dzul Fadlan dijatuhi sanksi demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” ungkap Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).
Choirul Anam menegaskan bahwa Fadlan memiliki peran aktif dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai keterlibatan Fadlan.
Selain itu, tiga oknum polisi lainnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatan mereka.
Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang dinilai lalai dalam mengawasi anak buahnya, serta AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang dinyatakan terlibat langsung dalam aksi pemerasan.
Kasus ini menimbulkan kerugian hingga Rp2,5 miliar bagi korban.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang etik akan terus dilaksanakan hingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai aturan.
“Tindakan ini menjadi bukti komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang melanggar,” ujar Trunoyudo.
Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta penegakan etika dalam institusi kepolisian.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













