Beranda Ekonomi Kado Awal Tahun: Harga Rokok Naik di Tahun 2025, Konsumen Perlu Siap-Siap!

Kado Awal Tahun: Harga Rokok Naik di Tahun 2025, Konsumen Perlu Siap-Siap!

Publikbicara.com – Awal tahun 2025 menjadi momen tak terlupakan bagi para perokok di Indonesia. Mulai 1 Januari, Harga Jual Eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan, meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak berubah.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

READ  PSSI Perkuat Kerja Sama dengan Federasi Sepak Bola Dunia: Langkah Menuju Sepak Bola Indonesia yang Lebih Baik

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi aturan yang mulai berlaku sejak awal tahun ini.

Kenaikan Harga Bervariasi, Ini Daftarnya

Kenaikan HJE rokok 2025 bervariasi berdasarkan jenis dan golongan produk. Berikut beberapa rincian:

READ  Politisi Jadi Profesi Paling Tidak Dipercaya: Survei Ungkap Tingkat Kepercayaan Publik

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Rp 2.375/batang (+5,08%)

Golongan II: Rp 1.485/batang (+7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Rp 2.495/batang (+4,8%)

Golongan II: Rp 1.565/batang (+6,8%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Golongan II: Rp 995/batang (+15%)

Golongan III: Rp 860/batang (+18,6%)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF): Rp 2.375/batang (+5%)

5. Rokok Elektrik

Cair sistem terbuka: Rp 1.368/gram (+22,03%)

Cair sistem tertutup: Rp 41.983/gram (+22,03%)

READ  Pelatihan Nilai HAM dan Demokrasi untuk 44 Ribu Warga Binaan yang Akan Diampuni

Namun, beberapa produk seperti tembakau iris, rokok daun, dan cerutu tidak mengalami kenaikan harga.

Upaya Mengendalikan Konsumsi dan Industri Berkelanjutan

Kenaikan HJE ini tak hanya berdampak pada kantong para perokok, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan angka konsumsi tembakau.

READ  Viral! Perempuan Ini Tetap Berperut Rata Meski Hamil 9 Bulan

Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri tembakau tradisional yang melibatkan banyak tenaga kerja manual.

Meski begitu, kenaikan ini diprediksi akan memunculkan berbagai respons dari masyarakat, terutama mereka yang berada di segmen industri kecil dan menengah.

Apa Kata Publik?

Beberapa konsumen mengaku kenaikan ini cukup memberatkan, sementara lainnya melihatnya sebagai langkah positif untuk mengurangi dampak buruk tembakau.

READ  Viral! Perempuan Ini Tetap Berperut Rata Meski Hamil 9 Bulan

“Mungkin ini waktunya berhenti merokok, tapi sulit juga kalau sudah jadi kebiasaan,” ujar seorang perokok yang ditemui di Jakarta.

Dengan naiknya harga rokok, masyarakat kini dituntut untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan konsumsi.

Apakah ini saatnya beralih ke gaya hidup yang lebih sehat? Atau justru muncul tren baru dalam pola konsumsi hasil tembakau? Waktu yang akan menjawab!**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPSSI Perkuat Kerja Sama dengan Federasi Sepak Bola Dunia: Langkah Menuju Sepak Bola Indonesia yang Lebih Baik
Artikulli tjetërJay Idzes Jadi Sorotan: Bek Timnas Indonesia yang Memikat Klub-Klub Eropa