Publikbicara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Presiden Prabowo sebelumnya menyebut bahwa Harvey seharusnya dihukum hingga 50 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo lebih bersifat filosofis dan berorientasi pada kemaslahatan.
“Presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden adalah pemikiran filosofis, kemaslahatan,” ujar Harli dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa hukuman 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan tuntutan JPU.
“Saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus menyusun poin-poin dan dalil-dalil untuk memori banding, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
Tidak Ada Intervensi terhadap Hakim
Harli juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya persekongkolan atau permainan dalam kasus ini.
“Kalau menganggap ada permainan jaksa atau hakim, saya kira itu terlalu berlebihan. Kami tegak lurus, mulai dari proses penyidikan hingga pengajuan banding, semuanya terbuka dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan khusus yang menjadi dasar putusan rendah tersebut.
Salah satunya adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa uang yang dinikmati terdakwa “hanya” Rp200 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan nilai keseluruhan.
Harli mengungkapkan bahwa Kejagung merespons arahan Presiden Prabowo dengan cepat.
Selain mengajukan banding, pihaknya juga memastikan bahwa langkah hukum ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur.
“Banding ini selaras dengan pernyataan Presiden yang juga mendorong agar putusan ini ditinjau kembali. Kami sangat responsif dan berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Harli.
Penegakan Hukum yang Transparan
Kejagung berharap masyarakat dapat melihat proses hukum kasus ini secara utuh.
Harli menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh kejaksaan, mulai dari penyidikan hingga pengajuan banding, dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Dengan langkah banding yang tengah berjalan, Kejagung berupaya menjawab kegelisahan publik atas rendahnya vonis Harvey Moeis.
Di sisi lain, pernyataan Presiden Prabowo memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil di Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













