Beranda Hukum Pegawai BUMN Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2024

Pegawai BUMN Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2024

Publikbicara.com – Berdasarkan data Polri dari Januari hingga 16 Desember 2024, tercatat sebanyak 2.130.014 pelanggaran lalu lintas terjadi di seluruh Indonesia.

Angka ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan kedisiplinan berkendara di jalan raya, yang terus menjadi tantangan besar bagi keselamatan berlalu lintas.

Namun, yang menarik perhatian adalah temuan bahwa pegawai BUMN menjadi kelompok pekerjaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

READ  Keutamaan Membaca Ayat Kursi 17 Kali Setelah Shalat Ashar di Hari Jumat

Sebanyak 190.426 pelanggaran tercatat dilakukan oleh para pekerja di sektor ini, menjadikannya sebagai kategori pelanggar terbesar dibandingkan profesi lainnya.

Fenomena ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan, mengingat pegawai BUMN sering kali dipandang sebagai figur yang mewakili profesionalisme dan kedisiplinan.

Beberapa faktor diduga menjadi pemicu, mulai dari tuntutan pekerjaan hingga minimnya kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

READ  KNPI Kabupaten Bogor Gelar RAKERDA 2024: Dorong Pembangunan Pemuda dan Indonesia Emas 2045

Pelanggaran yang Kerap Terjadi

Beberapa jenis pelanggaran yang dominan dilakukan mencakup menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm saat berkendara roda dua, hingga penggunaan ponsel saat mengemudi.

Polri pun terus berupaya menekan angka pelanggaran melalui berbagai operasi lalu lintas dan kampanye kesadaran keselamatan berkendara.

READ  Kantor Media Pakuan Raya di Bogor Diduga Dibakar, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku

“Kami terus meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Namun, perubahan pola pikir dan kesadaran dari masyarakat tetap menjadi kunci utama,” ujar salah satu perwakilan dari Korlantas Polri.

Harapan untuk 2025

Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas ini menjadi alarm bagi semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan tempat para pelanggar bekerja.

Diharapkan pada 2025, edukasi keselamatan berkendara tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak berwenang, tetapi juga perusahaan tempat karyawan bekerja, termasuk BUMN, untuk turut mengedukasi pegawainya agar lebih sadar berlalu lintas.

READ  Erick Thohir: Shin Tae-yong Tulus dan Berprestasi untuk Sepak Bola Indonesia

Kedisiplinan di jalan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keselamatan dan menghormati sesama pengguna jalan.

Sudah saatnya semua pihak mengambil bagian untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Indonesia.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKeutamaan Membaca Ayat Kursi 17 Kali Setelah Shalat Ashar di Hari Jumat
Artikulli tjetërKementerian Perhubungan Perketat Rampcheck Bus Pariwisata Jelang Libur Nataru 2024/2025