Beranda News Hukum Suami Membentak Istri dalam Islam: Batasan dan Penjelasan yang Perlu Diketahui

Hukum Suami Membentak Istri dalam Islam: Batasan dan Penjelasan yang Perlu Diketahui

Publikbicara.com – Bogor, 25 Desember 2024 – Kehidupan rumah tangga adalah perjalanan panjang yang tidak selalu mulus.

Diharapkan dapat berjalan harmonis, namun terkadang perbedaan pendapat maupun konflik kecil hingga besar tak terhindarkan.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: Apakah dalam Islam suami diperbolehkan membentak istri? Jika ya, sejauh mana batasannya?

READ  Tragis: Seorang Ayah "Dipecat" dari Statusnya karena Perlakuan Buruk terhadap Anak Kandung

Dalam Islam, hubungan suami istri bukan hanya sekadar ikatan emosional, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Suami, yang diberi amanah sebagai pemimpin keluarga, dituntut untuk mendidik istri dan anak-anaknya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Namun, mendidik tidak boleh dilakukan dengan semena-mena atau didasarkan pada emosi yang tidak terkendali.

READ  PT NICESO Sukses Indonesia Buka Lowongan Kerja: Kesempatan Berkarier di Tangerang

Ketegasan dan Kekerasan: Dua Hal yang Berbeda

Penting untuk memahami perbedaan antara ketegasan dan kekerasan.

Ketegasan dalam mendidik istri diperbolehkan selama dilakukan dalam koridor syariat.

Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, suami diperintahkan untuk menasihati istri yang dianggap nusyuz (membangkang), bahkan dengan cara tegas jika diperlukan.

READ  Cristian Gonzalez Siap Kembali untuk Timnas Indonesia, Sampaikan Pesan ke Erick Thohir

Namun, tegas bukan berarti kasar atau penuh emosi. Islam melarang kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang merendahkan martabat istri.

Jika bentakan suami bernada kasar dan emosional hingga melukai hati istri, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilarang dalam Islam.

Batasan Hukum Membentak Istri dalam Islam

Menurut pandangan Islam, membentak istri dalam kerangka mendidik diperbolehkan selama:

1. Dilakukan dengan niat mendidik, bukan melampiaskan emosi atau amarah.

2. Tidak mengandung kata-kata kasar, hinaan, atau pelecehan verbal.

3. Tidak merendahkan martabat istri sebagai pasangan hidup dan manusia yang mulia di sisi Allah SWT.

READ  Puluhan WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan di Konser DWP, Polisi Amankan 18 Oknum

Sebaliknya, jika bentakan didasari oleh emosi semata, tanpa niat mendidik, maka hal tersebut dilarang karena berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga.

Pentingnya Adab dalam Rumah Tangga

Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Adab fid Din menegaskan bahwa adab suami kepada istri sangatlah penting.

Suami diharapkan bersikap lemah lembut, penuh kasih sayang, sabar, dan mampu memaafkan kesalahan istri.

Sebaliknya, istri juga memiliki kewajiban untuk taat kepada suami selama tidak bertentangan dengan syariat, serta menjaga kehormatan keluarga.

READ  Indonesia Raih Peringkat Kedua Dunia dalam Transparansi Belanja Perpajakan

Rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah hanya dapat tercipta jika suami dan istri saling memahami peran dan kewajibannya.

Kedua belah pihak harus mampu menghadirkan cinta dan kasih sayang dalam setiap interaksi, bahkan ketika ada konflik yang harus diselesaikan.

Kesimpulan: Islam memberikan panduan yang jelas dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, termasuk hukum membentak istri.

READ  Tragis: Seorang Ayah "Dipecat" dari Statusnya karena Perlakuan Buruk terhadap Anak Kandung

Suami diperbolehkan tegas dalam mendidik istri, tetapi harus tetap menjaga adab dan menghindari kekerasan verbal.

Dengan demikian, hubungan rumah tangga dapat terjaga keharmonisannya tanpa mengorbankan nilai-nilai Islam.

Semoga setiap pasangan dapat menjalani rumah tangga yang penuh keberkahan, serta menjadikan rumah sebagai tempat yang damai dan harmonis. ***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTragis: Seorang Ayah “Dipecat” dari Statusnya karena Perlakuan Buruk terhadap Anak Kandung
Artikulli tjetërErick Thohir: Targetkan Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026 dan 50 Besar FIFA pada 2045