Publikbicara.com – Kasus memilukan kembali mengguncang Kota Bandung. Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (40) resmi dicabut statusnya sebagai ayah kandung alias “dipecat” oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.
Keputusan ini merupakan buntut dari perlakuan buruk dan kejahatan yang dilakukannya terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg, dengan klasifikasi pencabutan kekuasaan orang tua.
Gugatan diajukan oleh Jaksa Negara dari Kejari Kota Bandung pada 28 Oktober 2024, dan setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan perkara tersebut pada Jumat, 20 Desember 2024.
Putusan Pengadilan: Kehilangan Kuasa sebagai Orang Tua
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rahmat Hidayat tidak lagi memiliki kekuasaan sebagai orang tua terhadap putrinya yang berinisial BAR.
Sebagai gantinya, kekuasaan orang tua dan perwalian atas BAR diberikan kepada ibu kandungnya, SUR.
Meski dicabut statusnya, pengadilan menetapkan bahwa Rahmat tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Putusan tersebut juga membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp965 ribu.
“Menetapkan tergugat masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan,” demikian bunyi putusan resmi yang diunggah di laman Pengadilan Agama Bandung.
Kejahatan yang Mengguncang
Kasus ini bermula dari laporan kejahatan Rahmat terhadap putrinya sendiri.
Setelah bercerai dengan istrinya, hak asuh BAR jatuh kepada Rahmat. Namun, di bawah pengasuhannya, ia justru melakukan tindakan keji berupa ancaman dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang saat itu baru berusia 14 tahun.
Perbuatan ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak korban, yang kemudian memicu langkah hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Pada 2022, Rahmat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Ia kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Kota Bandung.
Makna “Pemecatan” Ayah Kandung
Pencabutan status ayah kandung ini adalah langkah tegas yang diambil pengadilan untuk melindungi hak dan masa depan anak.
Dengan putusan ini, Rahmat tidak lagi memiliki kuasa atas pendidikan, pengasuhan, ataupun harta benda anaknya.
Namun, secara hukum, hubungan darah antara Rahmat dan BAR tetap ada, termasuk hak Rahmat sebagai wali nikah anaknya di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak anak dan betapa beratnya konsekuensi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Wangkah tegas dari Pengadilan Agama Kota Bandung diharapkan dapat menjadi preseden untuk melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













