Beranda News TikTok Perketat Aturan Demi Lindungi Anak: Akun Di Bawah Umur Terancam Diblokir...

TikTok Perketat Aturan Demi Lindungi Anak: Akun Di Bawah Umur Terancam Diblokir Permanen

Publikbicara.com – TikTok, platform berbagi video yang kini memiliki lebih dari 157 juta pengguna di Indonesia pada 2024 (data Oberlo), terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pengguna anak-anak.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerapkan kebijakan ketat terkait batas usia minimum, yakni 14 tahun.

“Apabila ada anak di bawah umur, aturan kami jauh lebih ketat. Contohnya, harus terverifikasi minimal 14 tahun ke atas,” ujar Anggini Setiawan, Communications Director TikTok Indonesia, dalam acara Year End Media Gathering yang digelar bersama Tokopedia dan ShopTokopedia di Jakarta, Senin (23/12/2024).

READ  Waspada Begal Pantat! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Anggini menjelaskan, TikTok memiliki kebijakan yang berbeda bagi pengguna di bawah usia 18 tahun. Anak di bawah usia 14 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun TikTok sama sekali.

Sementara itu, untuk pengguna berusia 14-15 tahun, beberapa fitur penting dibatasi.

“Misalnya, anak usia 14-15 tahun tidak memiliki akses ke direct message dan kontennya tidak dapat diunduh. Untuk usia 16-17 tahun, mereka memiliki opsi untuk mengatur apakah fitur direct message dapat diaktifkan atau tidak,” jelas Anggini.

READ  Melalui Ekspose Program: DPD KNPI Kabupaten Bogor Matangkan Program Unggulan Pemuda 2025

Melibatkan Pakar Internasional

TikTok tidak bekerja sendiri dalam menyusun kebijakan ini. Menurut Anggini, pihaknya melibatkan para pakar dari berbagai bidang untuk memastikan kesejahteraan anak tetap terlindungi.

“Kami di TikTok bukan ahli dalam kesejahteraan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, kami menggandeng pakar-pakar dari seluruh dunia yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing untuk membantu menyusun kebijakan keamanan yang sesuai,” tambahnya.

Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran

READ  Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMP IT Darul Quran Mulia di Tol Pandaan Malang: Camat Gunung Sindur Pastikan Kabar Ini Benar

TikTok juga memiliki kebijakan tanpa toleransi bagi konten yang dianggap berbahaya bagi anak-anak. Bahkan, tindakan tegas berupa pemblokiran akun secara permanen siap dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.

“Di TikTok, aturannya sangat ketat. Jika ada konten yang mengancam kesejahteraan anak, akunnya bisa terkena permanent ban. Bukan hanya kontennya yang dihapus, tetapi akunnya juga hilang dan tidak bisa membuat akun baru lagi,” tegas Anggini.

Dengan kebijakan ini, TikTok menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, terutama bagi anak-anak yang merupakan bagian dari pengguna aktif mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform digital lainnya dalam meningkatkan perlindungan pengguna muda di dunia maya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSiap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata
Artikulli tjetërHasto Kristiyanto Tak Terlihat di Kediamannya, Isu Tersangka KPK Mengemuka