Publikbicara.com – Pemerintah memastikan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% yang mulai berlaku Januari 2025 tidak akan membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.
Sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar tetap terjangkau.
Barang dan Jasa Bebas PPN:
Beberapa komoditas dan layanan yang terbebas dari PPN meliputi:
1. Kebutuhan Pokok: Beras, daging ayam dan sapi, telur, sayur-mayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, ikan, dan susu.
2. Layanan Esensial: Jasa pendidikan, pelayanan kesehatan dan sosial, keuangan, asuransi, serta jasa angkutan umum.
3. Pemakaian Rumah Tangga: Rumah sederhana, pemakaian listrik di bawah 6.600 VA, dan air bersih.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan fiskal pemerintah tetap pro-rakyat, tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap kebutuhan utama.
Subsidi Pemerintah pada Komoditas Penting
Selain itu, pemerintah turut memberikan subsidi PPN pada beberapa produk industri dan pangan, di antaranya:
Tepung terigu,
Gula industri,
Minyakita (minyak goreng bersubsidi).
Kebijakan ini bertujuan menstabilkan harga di pasar sekaligus menjaga pasokan tetap tersedia dengan harga terjangkau, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Akses Kebutuhan Dasar Tetap Terjaga
Penyesuaian tarif PPN menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Dengan pengecualian pajak untuk sembako dan layanan esensial, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap kebutuhan pokok dan layanan publik.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kesejahteraan rakyat kecil, terutama kelompok rentan. Barang kebutuhan dasar akan tetap bebas dari PPN,” tegas perwakilan pemerintah dalam pernyataannya.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat dari beban ekonomi tambahan.
Penyesuaian PPN sebesar 1% diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional tanpa mengganggu roda perekonomian masyarakat secara luas.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













