Publikbicara.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus untuk masyarakat sebagai “kado” awal tahun 2025. Hal ini dilakukan menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini terutama menyasar kebutuhan pokok dan sektor prioritas agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun sejumlah stimulus disiapkan untuk mendukung daya beli masyarakat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Berikut sederet stimulus yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2025:
1. Sembako Bebas PPN
Pemerintah menetapkan PPN sebesar 0% untuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, vaksin polio, rumah sangat sederhana, angkutan umum, hingga jasa keuangan juga dibebaskan dari PPN.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas 0%,” tegas Airlangga.
2. Minyakita dan Tepung Terigu Tetap 11%
Untuk produk seperti Minyakita (minyak curah), tepung terigu, dan gula industri, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarif PPN tetap di angka 11%.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mendukung industri pengolahan makanan-minuman.
3. Insentif Kendaraan EV dan Hybrid
Stimulus berlanjut untuk kendaraan listrik (EV) dan hybrid melalui Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP.
Kebijakan ini mencakup kendaraan impor utuh (CBU) dan terurai (CKD) serta mendukung produksi kendaraan berbasis baterai dalam negeri sesuai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV dan hybrid akan dilanjutkan,” ujar Airlangga.
4. Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil dan furnitur. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
“Ini untuk menjaga daya beli pekerja di sektor padat karya,” kata Airlangga.
5. Manfaat Tunai JKP 60% Flat
Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, tersedia dana pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan akses informasi pekerjaan melalui platform pemerintah.
6. Diskon Iuran JKK 50%
Pemerintah memberikan potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya, yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Kebijakan ini tidak memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
7. UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan dibebaskan dari pengenaan PPh 0,5%. Pemerintah juga memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar selama tujuh tahun.
“Kebijakan ini bertujuan mendorong UMKM agar lebih mandiri,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
8. Bantuan Pangan Beras 10 Kg Dilanjut
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama dua bulan di awal tahun 2025.
“Bantuan ini menyasar desil 1 dan 2 masyarakat penerima manfaat,” jelas Airlangga.
9. Diskon Listrik 50%
Mulai Januari 2025, pemerintah memberikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan dan akan dirasakan oleh 81,4 juta rumah tangga, atau 97% pelanggan PLN.
10. Diskon PPN Rumah Hingga Rp 5 Miliar
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga hingga Rp 5 miliar. Insentif ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.
“PPN DTP akan tetap dilanjutkan untuk properti dengan batasan pajak dasar Rp 2 miliar,” tambah Airlangga.
Dukungan Pemerintah Jaga Ekonomi Masyarakat
Dengan sejumlah stimulus tersebut, pemerintahan Prabowo Subianto berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kebijakan kenaikan PPN.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan pemulihan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Airlangga.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













