Beranda News Pajak Kendaraan Diperkirakan Akan Melonjak Dengan Komponen Baru: Akankah Masyarakat Menjerit

Pajak Kendaraan Diperkirakan Akan Melonjak Dengan Komponen Baru: Akankah Masyarakat Menjerit

Publikbicara.com – Kebijakan baru terkait pajak kendaraan oleh pemerintah kembali jadi sorotan.

Jika sebelumnya pemilik kendaraan hanya dibebani tujuh komponen pajak, kini jumlahnya bertambah menjadi sembilan.

Penambahan ini disebabkan oleh adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mulai diterapkan.

READ  Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Dihadapkan pada Kebijakan Pajak Baru

Penambahan komponen pajak ini diperkirakan akan memperberat beban masyarakat (kecil), terutama bagi mereka yang berencana membeli kendaraan baru di tahun mendatang.

Tidak tanggung-tanggung, dampaknya langsung terasa pada anggaran rumah tangga.

Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan Anda sebelumnya Rp1 juta, maka dengan tambahan opsen PKB sebesar 66 persen, Anda harus merogoh kocek tambahan Rp660 ribu.

READ  Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cigudeg 2024-2029: Mengusung Semangat "Transformasi Erapemuda"

Dengan demikian, total yang harus dibayar naik drastis menjadi Rp1,66 juta. Pola yang sama berlaku untuk opsen BBNKB, yang membuat biaya pembelian kendaraan baru semakin melambung.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebijakan ini adil bagi masyarakat?

Dalam situasi ekonomi yang serba sulit, tambahan pajak seperti ini dianggap sebagian kalangan sebagai beban yang tak seharusnya ditanggung rakyat.

Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.

READ  Ketika Keberanian Membela Kebenaran Dianggap Menjadi Ancaman: Akankah Sejarah dan Budaya Semkain Tenggelam?

Namun, apakah masyarakat siap menghadapi kenaikan yang signifikan ini? Atau justru kebijakan ini akan memicu protes lebih luas?

Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di tengah keresahan yang semakin memuncak.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Dihadapkan pada Kebijakan Pajak Baru
Artikulli tjetërKemenbud Fadli Zon: Sejarah Harus Kembali Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah