Publikbicara.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, secara resmi menggugat hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan menyusul kemenangan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, yang diumumkan sebagai pemenang pada ajang demokrasi tersebut.
Dilansir dari situs resmi MK, gugatan pasangan Edy-Hasan didaftarkan pada Selasa (11/12/2024) tepat pukul 23:59 WIB, dengan nomor registrasi APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tim hukum mereka, yang dipimpin oleh Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar, menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Sumut.
Bukti Kecurangan Masif:
Yance Aswin, kuasa hukum Edy-Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki 83 bukti yang dikategorikan ke dalam tiga poin utama.
Salah satu yang disoroti adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami menemukan keterlibatan ASN secara masif, dan ini telah kami uraikan dalam bukti-bukti yang disampaikan ke MK,” ujar Yance saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Yance menuding adanya keterlibatan unsur kepolisian dan kejaksaan yang dinilai mencederai asas kejujuran dan keadilan (jurdil) dalam demokrasi.
Ia menyebut hal ini sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat Sumut.
Menyoroti Peran Keluarga Presiden:
Yance juga menyatakan bahwa Pilkada Sumut 2024 bukan sekadar kontestasi lokal biasa, melainkan memiliki dimensi politik nasional, mengingat keterlibatan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, sebagai salah satu kandidat.
“Jika Bobby Nasution bukan menantu Presiden Jokowi, mungkin Pilkada Sumut tidak akan seperti ini. Kami berharap masyarakat Sumut bersabar menunggu proses hukum di MK,” tegasnya.
Kritik terhadap KPU dan Bawaslu:
Selain ke MK, tim hukum Edy-Hasan juga melaporkan berbagai pelanggaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Yance menilai respons kedua lembaga tersebut jauh dari memuaskan.
“Bawaslu seperti macan ompong. Ada bukti pelanggaran di TPS di Medan, di mana seorang pemilih mencoblos lebih dari satu surat suara, tetapi tetap dibiarkan. Kami sudah lapor, tapi hasilnya nihil,” ungkap Yance.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













