Publikbicara.com – Dalam dunia fiqih, sering kali muncul pertanyaan-pertanyaan yang menantang logika sekaligus iman.
Salah satunya adalah mengenai hukum ikan yang diberi makanan najis. Bagaimana pandangan Islam terhadap ikan, seperti lele, yang diberi makan kotoran babi?
Apakah ikan tersebut menjadi najis atau tetap halal untuk dikonsumsi?
Penjelasan Ulama: Pertanyaan ini merujuk pada kasus ikan lele dumbo yang diberi makan dengan kotoran babi.
Apakah hal ini menjadikannya najis mugholadhoh (najis berat) atau tidak? Berdasarkan kajian dari kitab Ghoyatu Bayan dan Bulughul Maram, jawaban ulama adalah:
1. Tidak Menjadi Najis Mugholadhoh:
Ikan tersebut tidak termasuk dalam kategori mutanajjis mugholadhoh meskipun makanannya berasal dari barang najis.
2. Halal untuk Dikonsumsi
Lele tersebut tetap halal dimakan selama tidak ada zat haram yang terintegrasi ke dalam daging ikan tersebut.
Dasar Hukum:
Kitab Ghoyatu Bayan Halaman 30 menjelaskan bahwa:
“Barang cair yang memabukkan, anjing, babi, dan turunannya—seperti tulang, rambut, darah, kotoran, dan cairan tubuh lainnya—adalah najis. Namun, jika zat tersebut tidak melekat pada hewan lain atau tidak memengaruhi tubuhnya, maka statusnya tetap murni.”
Selain itu, hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dalam kitab Bulughul Maram Halaman 14 menegaskan:
“Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.”
Kesimpulan: Meski ikan diberi makan dari sumber yang najis, seperti kotoran babi, hukum kehalalan ikan tersebut tetap terjaga.
[td_smart_list_end]
Alasannya adalah sifat ikan yang tidak menyerap najis tersebut secara langsung ke dalam dagingnya. Dengan demikian, bagi umat Islam, ikan tersebut tetap layak dikonsumsi.
Catatan Penting: Dalam hal ini, ulama tetap menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan memilih sumber makanan yang baik untuk ternakternak.
Meskipun secara hukum halal, memberikan pakan najis tetap dianggap kurang etis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebersihan dalam Islam.
[td_smart_list_end]
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam memahami hukum Islam. Wassalamu’alaikum.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













