Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengukuhkan perubahan nomenklatur yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Keputusan ini dituangkan dalam UU Nomor 151 Tahun 2024 yang disahkan pada 30 November 2024.
Perubahan ini membawa sejumlah pembaruan penting, terutama terkait penyebutan jabatan kepala daerah di Jakarta.
Dalam revisi tersebut, pejabat gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya disebut “Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta” kini berubah menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.”
Detail Perubahan dalam Revisi UU
Revisi ini secara rinci tertuang dalam Pasal 70A hingga 70D, yang mengatur transisi nomenklatur pejabat di wilayah tersebut.
Salah satu poin utama menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan secara otomatis menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Pasal 70A dalam UU yang baru.
Transformasi Jakarta di Era Prabowo
Langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo untuk mempertegas posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi, budaya, dan pemerintahan meskipun ibu kota negara telah resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Perubahan nomenklatur ini juga dinilai memberikan identitas baru bagi Jakarta, mencerminkan statusnya sebagai daerah khusus dengan peran strategis di kancah nasional dan internasional.
“Perubahan ini tidak hanya soal nama, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional yang modern dan efisien,” kata seorang pakar hukum tata negara.
Perubahan ini akan menjadi sejarah tersendiri bagi Jakarta. Pilkada serentak 2024 akan melahirkan pemimpin baru dengan gelar resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ untuk pertama kalinya. Perubahan nomenklatur ini sekaligus menjadi tonggak awal transformasi Jakarta di bawah kerangka hukum yang baru.
Dengan UU yang telah diteken, Jakarta tidak hanya mengalami perubahan dalam hal sebutan resmi, tetapi juga diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih terstruktur, mencerminkan identitasnya sebagai daerah khusus dengan peran unik di Indonesia.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo untuk terus menjaga relevansi Jakarta meskipun perannya sebagai ibu kota negara telah bergeser.
Langkah strategis ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pembangunan Jakarta, baik dalam bidang infrastruktur, ekonomi, maupun sosial, demi menjawab tantangan era modern.
Kini, publik menantikan gebrakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ pertama yang akan membawa Jakarta memasuki babak baru dalam sejarahnya.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













