Beranda News Anggota DPRD Jabar Permadi Dalung Sosialisasikan Perda tentang Pondok Pesantren di Jasinga

Anggota DPRD Jabar Permadi Dalung Sosialisasikan Perda tentang Pondok Pesantren di Jasinga

Publikbicara.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil VI Kabupaten Bogor, H. Permadi Dalung, SE., MM., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Soperda) terkait Pondok Pesantren di Kampung Limes, Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga, Jumat (6/12/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugasnya untuk menyampaikan regulasi kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul hari ini untuk membahas Perda tentang Pondok Pesantren. Sebagai wakil rakyat, ini adalah tanggung jawab saya untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang telah ditetapkan,” ujar Permadi dalam sambutannya.

READ  Terpantau Ratusan Massa Geruduk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Tuntut Tegakkan Demokrasi

Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari warga, termasuk tokoh masyarakat setempat. Dalam sesi diskusi, Ketua Rukun Warga (RW) Desa Pamagersari menyampaikan berbagai aspirasi terkait tantangan yang dihadapi pesantren dalam pengurusan izin operasional.

Menanggapi hal tersebut, Permadi Dalung menegaskan pentingnya Perda Pondok Pesantren sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi keberlangsungan pesantren.

Anggota DPRD Jabar Permadi Dalung Sosialisasikan Perda tentang Pondok Pesantren di Jasinga

“Izin operasional untuk pondok pesantren sangat penting, dan pemerintah daerah wajib membantu. Saya sering mendengar para kiai merasa enggan mengurus izin karena prosesnya dianggap rumit. Oleh karena itu, saya sudah sampaikan ke pemerintah daerah agar camat dan pihak terkait proaktif dalam membantu pesantren, terutama pesantren salafiyah,” jelas Permadi.

READ  BNN Hadapi Tantangan Berat: Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Capai Rp60 Juta per Orang

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan jemput bola dari pemerintah untuk mempermudah proses perizinan.

“Cukup izin operasional saja, tidak perlu dipersulit. Pemerintah daerah harus mendukung penuh para kiai dan pesantren agar tetap dapat berkontribusi dalam pendidikan agama,” tambahnya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mempererat komunikasi antara pemerintah, wakil rakyat, dan masyarakat, khususnya para pengelola pondok pesantren.

READ  BNN Hadapi Tantangan Berat: Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Capai Rp60 Juta per Orang

Harapannya, Perda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga mampu memfasilitasi pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman.

Warga Desa Pamagersari pun mengapresiasi langkah Permadi Dalung yang terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya terkait isu-isu keagamaan dan pendidikan.

“Kami berharap ke depannya dukungan seperti ini terus berlanjut agar pesantren di wilayah kami semakin maju,” ujar salah satu tokoh masyarakat.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTerpantau Ratusan Massa Geruduk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Tuntut Tegakkan Demokrasi
Artikulli tjetërAdi Kurnia Tanggapi Santai Aksi Massa di Depan Kantor KPU Kabupaten Bogor: Tuntutan Pemecatan Ketua dan Anggota KPU Menggema