Publikbicara.com – Bogor, 5 Desember 2024, Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menuntut transparansi dan kemudahan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Aksi ini dilatarbelakangi oleh berbagai keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pengurusan E-KTP yang diwarnai dugaan pungutan liar (pungli).
Dalam orasinya, AMM menegaskan bahwa E-KTP adalah dokumen identitas yang sah secara hukum dan menjadi dasar pengakuan kewarganegaraan.
Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib memiliki E-KTP yang berlaku secara nasional.

Namun, realitas di lapangan berbeda. “Pengurusan E-KTP sering kali menjadi momok bagi masyarakat. Banyak laporan menyebutkan prosesnya berbelit-belit, bahkan ada dugaan pungli untuk mempercepat penerbitannya. Hal ini jelas melanggar hukum dan merugikan hak warga negara,” ujar Kemas, Koordinator AMM.
AMM mengungkapkan bahwa dugaan pungli menjadi persoalan serius dalam pelayanan publik, termasuk di sektor kependudukan. Beberapa warga mengaku harus membayar sejumlah uang agar E-KTP mereka dapat segera diproses.
Padahal, pelayanan ini seharusnya diberikan secara gratis sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara yang telah dijamin undang-undang.

“Di era digital seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk praktik pungli atau pelayanan yang lamban. Pemerintah harus menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari korupsi,” tambah juru bicara AMM, Kemas.
Tuntutan AMM:
Dalam aksi ini, AMM menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Peningkatan Transparansi: Pemerintah diminta untuk membuka informasi terkait prosedur pengurusan E-KTP agar masyarakat memahami alurnya secara jelas.
2. Pengawasan Ketat: Diperlukan pengawasan lebih intensif untuk mencegah praktik pungli di Disdukcapil.
3. Evaluasi Kinerja Pejabat dan Pegawai; AMM mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik.
4. Penerapan Sistem Digitalisasi: Optimalisasi teknologi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan.
Harapan untuk Perubahan:
Aksi ini bukan hanya sekadar kritik, tetapi juga ajakan untuk berbenah. “Masyarakat adalah elemen utama dalam negara. Hak mereka harus dilindungi, termasuk dalam hal pelayanan administrasi. AMM hadir sebagai suara masyarakat yang menginginkan perubahan nyata,” tutup Kemas.
Harapan besar disematkan kepada pemerintah dan Disdukcapil untuk segera menindaklanjuti keluhan ini.

Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan jika pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, dinas terkait melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Plt. Drs.Dadan Dharmatin D,M.Si menyampaikan permohonan maaf atas tidak adanya Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas yang konon sedang tugas diluar.
“Jadi yang pertama kami sampaikan dulu permohonan maaf, bahwa hari ini memang pimpinan kami lagi banyak keluar mulai Pak Kadis, Pak Sekdis dalam rangka ada yang rapat dan lain-lain lah.” ungkap Dadan, saat menerima audiensi peserta aksi masa. Kamis, (05/12/2024).
Masih di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemanfaatan Data, yang akrab disapa Pak Yadi, menegaskan bahwa pihaknya menerima saran dan masukan dari Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM).

“Itu masukan yang baik, dan akan jadi bahan evaluasi kami seperti didepan kita akan upayakan yang lebih baik dalam berkomunikasi dengan masyarakat karena kita sadar kita ini pelayan.” ungkapnya seperti dikutip dari audiensi bersama perwakilan dari peserta aksi masa.
Sementara itu, terkait dugaan pungli, dinas terkait melalui Superno menegaskan, bila memang ada indikasi seperti itu silahkan dilaporkan.
“Kan di Kepolisian juga ada saber pungli, silahkan laporka ke kami atau pihak berwajib.” tutupnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













