Beranda Daerah Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bakal Ajukan Banding ke PTUN, Pasca Dituduh...

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bakal Ajukan Banding ke PTUN, Pasca Dituduh Langgar Kode Etik oleh DKPP RI

Publikbicara.com — Pasca dilakukan pencopotan jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI, Ummi Wahyuni mengaku saat ini dirinya masih mengemban tugas sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Ummi Wahyuni menjelaskan alasanya ia masih menjadi ketua KPU tersebut lantaran belum adanya SK pergantian yang menyebutkan dirinya digeser sebagai ketua.

“Pasca putusan DKPP saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat karena belum ada SK pergantian dari KPU RI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,”kata Ummi Wahyuni saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/12/2024).

Dia memastikan putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut tidak akan menggangu jalanya tahapan rekapitulasi pilkada serentak yang ada di Jawa Barat.

Ummi mengatakan dirinya belum menerima secara resmi putusan yang dilaporkan DKPP tersebut, akan tetapi dalam informasi yang ia dapatkan putusan dari DKPP itu meminta kepada KPU RI untuk menggantinya selama 7 hari pasca putusan.

“Saya tidak melihat klausul itu hanya memang menunjuk dalam proses tahapannya kan DKPP meminta KPU RI selama nanti 7 hari paling lama setahu saya, tapi saya juga belum menerima putusan secara resminya untuk nanti melakukan pemberhentian yang terkait dengan saya sebagai ketua sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.

Disisi lain, Ummi tidak mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dituduhkan dalam putusan tersebut, sebab kata dia, saat mengikuti sidang pertama dan kedua hal itu tidak nampak dalam berkas.

“Saya sebagai pribadi sangat menghormatin keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut,”ucap Ummi.

READ  Cegah Kerusakan Parah, UPT Infrastruktur Wilayah V Leuwiliang Gencarkan Pemeliharaan Jembatan

Oleh sebab itu kata dia, akan melakukan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil putusan yang dikeluarkan DKPP RI.

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” pungkasnya. **(Dra)

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSegini Hukuman yang Menjerat Pelaku Pembunuhan Tragis di Gunung Putri
Artikulli tjetërDuka Pilkada Bogor dan Kisah Haru di Balik Pesta Demokrasi: Ketua Komisi III Aan Triana Sampaikan Ini