Beranda Hukum Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Cileungsi, Kapolres: Akan Diproses...

Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Cileungsi, Kapolres: Akan Diproses Transparan

Publikbicara.com – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024). Seorang oknum polisi berinisial N dilaporkan menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.

Pelaku, yang bertugas di salah satu polres di bawah naungan Polda Metro Jaya, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi insiden ini dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (2/12/2024).

READ  Eksentrisitas Pendopo Eks Kewedanaan Jasinga Jadi Sorotan: Komisi IV DPRD, Usep Nukliri Akan Dorong Pemajuan Kebudayaan

“Benar, di Cileungsi terjadi penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia. Kami telah melakukan tindakan tegas dan pelaku sudah kami amankan,” ujar Rio seperti dilansir dari berbagai sumber.

Diduga Dipicu Cekcok

Rio menjelaskan, N pulang ke rumah orang tuanya di Cileungsi saat kejadian berlangsung. Diduga, tindak kekerasan tersebut dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban.

READ  Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri Ajak Warga Aktif Laporkan Masalah Pendidikan

“Pelaku tinggal bersama orang tuanya di sini. Ada cekcok yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap ibunya,” jelasnya.

Pelaku, yang diketahui berpangkat bintara, kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Selain itu, Rio memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

READ  Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri Ajak Warga Aktif Laporkan Masalah Pendidikan

Komitmen Proses Hukum dan Kode Etik

Rio menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak dapat ditoleransi.

Oleh karena itu, pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius, bekerja sama dengan Propam Polda Metro Jaya untuk aspek pelanggaran kode etik.

“Kami pastikan akan memproses ini secara transparan. Untuk pidananya ditangani oleh kami, sedangkan untuk kode etiknya akan ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

READ  DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan kontrol diri bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi situasi di lingkungan pribadi.

Pihak kepolisian diharapkan mampu menunjukkan transparansi dan komitmen hukum untuk memberikan keadilan dalam kasus ini.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakEksentrisitas Pendopo Eks Kewedanaan Jasinga Jadi Sorotan: Komisi IV DPRD, Usep Nukliri Akan Dorong Pemajuan Kebudayaan
Artikulli tjetërLapor Kerusakan Jalan Cibungur-Cimapag Pak PJ: Masyarakat Desak Rekonstruksi pada 2025