Publikbicara.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, mendalami laporan dugaan tindak pelanggaran netralitas ASN dan money politik di Gor Citra, Kota Bandung.
Koordiv Pananganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dari warga bernama Arief Saepulloh, Komite Konstituen Kota Bandung yang melaporkan terkait adanya dugaan pejabat ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
“Yang dilaporkan terkait dengan adanya pemberitaan dan juga foto yang tersebar seluruh pejabat kelurahan Cigadung berfoto dengan tim jubir salah satu pasangan calon di kota Bandung,” kata Indra, di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Senin (25/11/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Karena ada dua yang mereka laporkan, satu tentang netralitas ASN dan juga kegiatan dugaan ada dugaan pelibatan anak kecil dan juga money politik.
Dia menceritakan kronologi dugaan pelanggaran tersebut. Pada hari Kamis 20 November 2024, pasangan nomor urut 3 mengadakan acara konsolidasi relawan Mapag Bandung Utama yang menghadirkan sekitar seribuan orang.
“Kita itu mesti kita klarifikasi. Kita akan perdalam bagaimana laporan yang mereka sampaikan kepada kami,” jelasnya.
Dia menyebut, sesuai Perbawaslu 9 setelah laporan diterima pihaknya akan memanggil yang bersangkutan oleh tim Sentra Gakumdu Kota Bandung.
“Nanti dipanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kalau yang bersangkutan membawa bukti-bukti dan sebagainya, kalau ada video, itu lebih bagus seperti itu,” tandasnya. ** (dra)
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













