Publikbicara.com – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Permata Bogor Residence 2 di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketidakjelasan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir, menginstruksikan penghentian sementara pembangunan proyek perumahan tersebut hingga seluruh kewajiban pengembang terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pengembang belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan belum menyerahkan fasos fasum yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Sampai semua urusan SLF dan fasos fasum diselesaikan, pembangunan harus dihentikan sementara,” tegas Ahmad Yaudin Sogir di hadapan warga dan perwakilan pengembang yang turut hadir dalam sidak tersebut.
Selain persoalan di Permata Bogor Residence 2, sidak ini juga mengungkap indikasi masalah serupa di perumahan lain. Salah satu pengurus RW Perumahan Pesona Cilebut 2, Harfin, menyampaikan keluhan mengenai serah terima fasos fasum di wilayahnya kepada Ketua Komisi 1, Irvan Maulana.
“Izin Ketua, saya ingin bertanya mengenai Perumahan Pesona Cilebut 2 yang juga belum selesai proses serah terima fasos fasumnya,” ungkap Harfin, mengingatkan bahwa pengembang yang sama bertanggung jawab atas fasilitas di perumahan tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. “Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, perumahan lain juga akan mengalami nasib yang sama,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan pengembang Perumahan Permata Bogor Residence 2, Udin, berjanji akan segera memperbaiki kekurangan yang ada. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua yang masih kurang. Fasilitas yang belum terpenuhi akan segera kami lengkapi,” ujar Udin.
Sidak ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Bogor dalam melindungi kepentingan masyarakat. DPRD memastikan pengembang memenuhi tanggung jawabnya, sehingga warga dapat menikmati lingkungan perumahan yang lebih tertata dan nyaman. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengembang lain agar mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama. **
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













