Beranda Nasional Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law: Langkah Strategis DPR RI

Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law: Langkah Strategis DPR RI

Publikbicara.com — Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, mengungkapkan rencana besar komisinya untuk merevisi tiga undang-undang kunci terkait politik di Indonesia, yakni UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pilkada.

Revisi ini direncanakan menggunakan metode omnibus law, sebuah pendekatan yang dinilai lebih efisien untuk menyelaraskan regulasi yang saling terkait.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Rifqinizamy menjelaskan bahwa tujuan utama revisi ini adalah menciptakan kepastian hukum dalam sistem pemilu.

READ  Indonesia Berpeluang Naik ke Peringkat 119 FIFA, Asal Sapu Bersih Kemenangan di Piala AFF 2024

Ia menyoroti adanya inkonsistensi putusan hukum yang sering kali terjadi di berbagai lembaga peradilan.

“Satu objek yang sama, dibawa ke Bawaslu putusannya A, dibawa ke peradilan perdata putusannya jadi B, dibawa ke MK putusannya jadi C.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tentunya merugikan banyak pihak dalam konteks sistem politik dan pemilu kita,” ujar Rifqinizamy.

READ  Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Masuk 50 Besar Dunia pada 2045

Antisipasi Sengketa Pilkada 2024

Revisi ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul usai Pilkada Serentak 2024, terutama terkait kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Rifqinizamy menekankan bahwa pelaksanaan PSU kerap memakan waktu lama, yang berimbas pada kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut.

“Kita tidak ingin ada kekosongan kepala daerah terpilih yang berlarut-larut akibat proses PSU. Maka, revisi ini penting untuk memberikan solusi yang cepat dan pasti,” tegasnya.

READ  Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Masuk 50 Besar Dunia pada 2045

Omnibus Law Sebagai Solusi Komprehensif

Metode omnibus law dipilih karena dianggap mampu mengintegrasikan berbagai aturan dalam satu undang-undang, sehingga tidak hanya mempercepat proses legislasi, tetapi juga meminimalkan potensi tumpang tindih regulasi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia sekaligus menciptakan landasan hukum yang lebih solid bagi pelaksanaan pemilu mendatang.

READ  Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dengan revisi ini, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan sistem politik yang lebih baik dan adil bagi seluruh masyarakat.

Kini, masyarakat menantikan hasil konkret dari inisiatif besar ini, yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam proses demokrasi di tanah air.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIndonesia Berpeluang Naik ke Peringkat 119 FIFA, Asal Sapu Bersih Kemenangan di Piala AFF 2024
Artikulli tjetërPabrik Sublim Bandung Barat Buka Lowongan Host Live: Buruan Daftar Sebelum Terlambat!