Publikbicara.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 20 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak awal November 2024.
Sebanyak 27 pelaku telah diamankan, dengan korban mayoritas dieksploitasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di luar negeri.
“Sebanyak 27 korban dipaksa bekerja tanpa prosedur resmi dan dieksploitasi untuk dijadikan PSK di negara tujuan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan persnya, Jumat (22/11/2024).
Jules menjelaskan, di antara para pelaku ada yang merupakan pasangan suami istri. Dengan berbekal pengalaman bekerja di luar negeri, mereka nekat menyalurkan korban melalui jalur ilegal.
Para korban diiming-imingi gaji besar sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), namun justru dijebak dan disalurkan ke pekerjaan yang tidak manusiawi.
“Para pelaku menyasar wilayah dengan kantong pekerja migran besar, seperti Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Cirebon, dan Tasikmalaya,” tambahnya.
Wadirkrimum Polda Jabar, AKBP Azhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp 5 juta untuk setiap korban yang dikirim ke luar negeri.
Modus ini telah berlangsung beberapa kali dan menjadi sumber pendapatan ilegal bagi jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 2, 4, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 69, 81, 83, dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Azhari.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas dan menjanjikan gaji tinggi.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang lebih luas. (Cep) **
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













