Beranda Hukum Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu Bermerek Phonska, Kerugian Negara Capai Rp...

Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu Bermerek Phonska, Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta

Publikbicara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik ilegal produksi pupuk palsu yang beroperasi di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Pupuk palsu ini menggunakan bahan baku dolomit, yang biasa dipakai untuk membuat semen, dan dipasarkan dengan merek Phonska.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pabrik pupuk milik tersangka berinisial MN itu memproduksi pupuk non-subsidi tanpa memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

READ  4.500 Relawan SAHAJA Siap Guncang Sirkuit Sentul Dalam Kampanye Akbar Rudy Susmanto–Jaro Ade

“Modus operandi tersangka adalah memproduksi dan menjual pupuk palsu jenis anorganik bermerek Phonska. Produk ini tidak memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).

Dalam penggerebekan di lokasi pabrik, penyidik menemukan tiga pekerja tengah memproduksi pupuk palsu.

Meski tersangka MN tidak berada di tempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

READ  Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas pada Oknum Polisi Pembeking Tambang Ilegal

40 karung pupuk Phonska berisi masing-masing 50 kilogram, 10 ton bahan baku dolomit, satu mesin jahit karung dan timbangan.

Sementara, tersangka MN akhirnya ditangkap pada 1 November 2024 di Tangerang dan diketahui pabrik mereka beroperasi sejak 2023.

Jules mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Juli 2023. Dengan harga jual Rp 40.000 per karung, pupuk palsu tersebut dipasarkan ke wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Raya.

READ  Rabu, 27 November 2024: Pilkada Serentak, Libur Nasional Resmi Ditetapkan

Menurut penyidik, dalam sepekan pabrik ini memproduksi hingga tiga kali pengiriman, dengan rata-rata 5 ton per hari.

“Diperkirakan total produksi mencapai 1.260 ton, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 500 juta,” jelas Jules.

Lebih lanjut penyidikan mengungkap bahwa pupuk palsu ini tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

READ  Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Aliansi Hijau di Istana Buckingham

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi sektor pertanian.

Pupuk palsu dapat merusak tanah, menurunkan kualitas hasil panen, dan menimbulkan kerugian besar bagi petani yang bergantung pada pupuk berkualitas untuk meningkatkan produktivitas.

READ  Dihadapan Ribuan Masyarakat Gunungputri, Paslon Nomor 1, Rudy - Jaro Ade Siap Hapus Angka Pengangguran

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal serupa demi melindungi para petani dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian nasional.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak4.500 Relawan SAHAJA Siap Guncang Sirkuit Sentul Dalam Kampanye Akbar Rudy Susmanto–Jaro Ade
Artikulli tjetërPolda Jabar Ungkap 20 Kasus TPPO, 27 Pelaku Diamankan