Beranda Hukum Penggerebekan Pabrik Narkotika di Dago Bandung, Polisi Amankan 1,5 Kg Tembakau Sintetis

Penggerebekan Pabrik Narkotika di Dago Bandung, Polisi Amankan 1,5 Kg Tembakau Sintetis

Publikbicra.com – Bandung kembali diguncang oleh kasus narkotika. Sebuah rumah di kawasan Dago, Kota Bandung, terungkap dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

Polisi berhasil mengungkap praktik ini setelah melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka berinisial RA.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Melong, Cimahi, pada Selasa (12/11/2024).

READ  Ratusan Kader Sahaja Optimis Raup 90 Persen Suara di Kecamatan Nanggung

Dalam kasus itu, seorang tersangka berinisial SH ditangkap dengan barang bukti botol bening berisi cairan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA yang biasa digunakan untuk menciptakan tembakau sintetis.

Berdasarkan hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi online dengan sistem “tempel” di kawasan Dago.

Berbekal informasi itu, Satnarkoba Polres Cimahi langsung menyelidiki lebih lanjut dan akhirnya berhasil menemukan lokasi rumah produksi narkotika yang dikelola RA.

READ  Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green

“RA ditangkap di sebuah kamar losmen di Dago, Coblong, Bandung. Dari tangannya, kami menyita barang bukti berupa 1,5 kg tembakau sintetis, 300 ml cairan bahan baku narkotika, dan 2,7 gram sabu,” ungkap Tri kepada media pada Rabu (20/11/2024).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RA meracik tembakau sintetis tersebut secara mandiri di rumahnya sebelum dipasarkan.

Modus penjualan dilakukan secara online, dengan barang dikirim melalui sistem “tempel” atau menggunakan jasa ekspedisi.

READ  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Tawarkan Program “Ngantor di Desa” untuk Dekatkan Pemerintah dengan Rakyat

“Produksi ini telah berlangsung selama satu tahun. Tidak hanya menyasar Bandung dan Cimahi, pabrik tersebut juga melayani pesanan dari luar pulau Jawa, termasuk daerah Manado,” jelas Tri.

Tri menegaskan bahwa RA akan menghadapi hukuman berat atas tindakannya.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup karena memproduksi dan mengedarkan narkotika,” tegasnya.

READ  Nasib RUU Perampasan Aset: Diabaikan dari Prolegnas Prioritas 2025

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Polisi berkomitmen terus memerangi peredaran narkoba, terutama produksi yang berpotensi merusak generasi muda.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRatusan Kader Sahaja Optimis Raup 90 Persen Suara di Kecamatan Nanggung
Artikulli tjetërPastikan Aman Jelang Nataru: Kemenhub dan BPTD Jawa Barat Gelar Ramp Check Bus Pariwisata di Bandung