Publikbicara.com – Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kian tak menentu setelah pembentuk undang-undang memutuskan untuk tidak memasukkan regulasi penting ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Meski digadang-gadang menjadi instrumen hukum yang ampuh dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan berat lainnya, RUU ini hanya masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Artinya, regulasi ini baru menjadi pembahasan dalam jangka waktu lima tahun mendatang, tanpa kepastian kapan akan benar-benar diwujudkan.
Dari total 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset tak mampu meraih posisi penting.
Ia hanya menjadi salah satu dari 178 RUU dalam daftar jangka menengah, menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dan legislatif dalam menangani tindak pidana besar yang merugikan negara dan masyarakat.
Berbagai pihak telah menyuarakan pentingnya regulasi ini. Namun, keputusan untuk mendepaknya dari daftar prioritas menimbulkan kekecewaan luas.
Banyak yang khawatir langkah ini akan memperpanjang jalan menuju keadilan, terutama dalam mengembalikan aset-aset negara yang dirampas oleh pelaku kejahatan.
Keberadaan RUU ini di Prolegnas Jangka Menengah seakan menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan besar belum menjadi fokus utama.
Padahal, kerugian akibat aset yang dirampas sangat besar dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Apa sebenarnya yang menjadi hambatan dalam pengesahan RUU ini?
Apakah ini murni soal prioritas atau ada dinamika politik yang lebih dalam? Pertanyaan-pertanyaan ini terus bergulir di tengah sorotan publik.
Kegagalan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 menambah deretan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan DPR.
Keputusan ini juga menuntut pengawasan masyarakat lebih ketat agar regulasi yang esensial ini tidak hanya menjadi wacana belaka.
Selama menunggu langkah konkret, publik hanya bisa berharap bahwa urgensi RUU ini tidak terus terabaikan.
Sebab, lebih dari sekadar undang-undang, RUU Perampasan Aset adalah cerminan sejauh mana keberpihakan negara terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













