Publikbicara.com – Jakarta, Selasa (19/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Seruan “setuju” bergema dari para anggota dewan yang hadir, menandai persetujuan bulat terhadap revisi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyetujui usulan revisi UU DKJ yang diajukan oleh DPR RI.
Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/11/2024).
“Pemerintah setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Tito.
Ia menambahkan bahwa revisi ini tidak banyak mengubah substansi pasal, sehingga proses pembahasannya diharapkan dapat berjalan cepat.
“Kami berharap proses ini, karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk memberikan kepastian,” lanjutnya.
Transformasi Jakarta di Era Baru
Revisi UU DKJ ini menjadi langkah penting dalam mengatur tata kelola Jakarta setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.
Regulasi ini dipandang mampu menjawab tantangan baru, termasuk pengelolaan wilayah dan pelayanan publik yang lebih modern.
Dengan disahkannya revisi UU ini, Jakarta akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan perannya sebagai provinsi dengan karakteristik khusus.
Harapan besar pun disematkan, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, agar undang-undang ini membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Jakarta, sekaligus awal dari transformasi besar yang akan melibatkan berbagai pihak untuk mewujudkan Jakarta yang lebih maju, modern, dan inklusif***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













