Publikbicara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada Senin (18/11/2024).
Sidang ini akan menentukan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
“Untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Gugatan Praperadilan: Menuntut Keadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim pengacara Tom Lembong dengan sejumlah alasan mendasar.
Salah satu poin utama adalah klaim pelanggaran hak dasar saat proses hukum berlangsung.
“Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, dalam pernyataan sebelumnya di PN Jakarta Selatan (5/11/2024).
Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta aturan hukum yang berlaku.
“Setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum,” tambahnya.
Sorotan Publik dan Tantangan Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait prosedur hukum yang dianggap bermasalah.
Sidang praperadilan hari ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas status tersangka dan penahanan Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai salah satu tokoh penting dalam pemerintahan.
Proses hukum ini tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur dalam menjamin hak-hak setiap warga negara di mata hukum.
Hasil dari sidang ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.
Sidang perdana ini diyakini menjadi babak penting dalam perjuangan hukum Tom Lembong, sekaligus menjadi cerminan penerapan keadilan di Indonesia.
Apakah gugatan praperadilan ini akan membuahkan hasil? Semua mata kini tertuju pada jalannya persidangan hari ini.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













