Beranda Ekonomi Keharusan TKDN, Apple Tertunda Jual iPhone 16 di Indonesia: Ini Kata Menperim...

Keharusan TKDN, Apple Tertunda Jual iPhone 16 di Indonesia: Ini Kata Menperim Agus Gumiwang

Publikbicara.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Apple jika ingin menjual iPhone 16 di Indonesia.

Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (14/11/2024).

Ia menguraikan langkah-langkah yang bisa diambil perusahaan teknologi raksasa itu untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sebuah kebijakan penting untuk perangkat impor di Tanah Air.

READ  Menkopolkam Budi Gunawan Tegaskan Tak Ada Toleransi dalam Penanganan Kasus Judi Online

Sejauh ini, Apple belum dapat izin edar untuk menjual iPhone 16 karena belum memenuhi ketentuan TKDN.

Agus mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan fleksibilitas bagi Apple dalam memenuhi syarat ini.

Tiga jalur alternatif disiapkan, yakni dengan memenuhi TKDN melalui pendekatan hardware, software, atau investasi inovasi.

READ  OJK Targetkan Regulasi Pemeringkat Kredit Alternatif Selesai Akhir 2024: Akses Pembiayaan Lebih Terbuka bagi Masyarakat

“Kami memberi kesempatan bagi produsen untuk memilih pendekatan yang sesuai, termasuk penilaian TKDN melalui investasi inovasi,” ujar Agus.

Menariknya, Apple telah memilih opsi ketiga, yakni investasi inovasi. Dalam upaya memenuhi kewajiban ini, Apple mendirikan Apple Academy di tiga lokasi strategis:

Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya. Akademi ini bertujuan mendukung pengembangan inovasi teknologi dalam negeri sekaligus menjadi bukti komitmen Apple terhadap persyaratan pemerintah Indonesia.

READ  Bantuan Kemensos Terus Mengalir untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Namun, hasil audit yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia mengungkapkan adanya kekurangan dalam investasi Apple untuk memenuhi nilai TKDN secara penuh.

Hingga kini, persyaratan tersebut belum tuntas, dan akibatnya, iPhone 16 masih tertahan dan belum dapat beredar resmi di pasar Indonesia.

Dengan penundaan ini, Apple harus menyesuaikan langkah-langkahnya agar perangkatnya dapat segera memenuhi persyaratan TKDN.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenkopolkam Budi Gunawan Tegaskan Tak Ada Toleransi dalam Penanganan Kasus Judi Online
Artikulli tjetërKemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Sebagai Plh. Gubernur Kalimantan Selatan, Gantikan Sahbirin Noor