Publikbicara.com – Satreskrim Polres Sukabumi terus menggencarkan pemberantasan kejahatan siber, kali ini dengan menetapkan AS alias T (39) sebagai tersangka baru dalam kasus promosi situs judi online di akun TikTok populer, @Sadbor86.
Sebelumnya, Gunawan alias Sadbor, pemilik akun dengan ratusan ribu pengikut, sudah lebih dulu dijerat hukum atas keterlibatannya.
Aksi viral Gunawan, yang dikenal dengan tarian khas “Beras Habis Live Solusinya” kerap mengundang sorakan warga dan saweran dari para penonton.
Namun, di balik konten hiburan tersebut, polisi menemukan praktik promosi terselubung yang melanggar hukum.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa tim unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi menemukan keterlibatan AS saat melakukan patroli siber.
“AS bertindak sebagai host dalam siaran langsung di akun Sadbor86 dan mempromosikan situs judi online setelah menerima gift dari akun terkait,” ungkap Samian dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Dari penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten perjudian kepada khalayak ramai.
AS bahkan terlihat antusias saat menyampaikan promosi tersebut kepada ribuan penonton. “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Samian.
Sementara itu, Gunawan selaku pemilik akun tidak menunjukkan itikad mencegah tindakan tersebut. “Ini mengindikasikan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan situs judi online di platform digital yang banyak diakses masyarakat,” tambah Samian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Petugas menyita berbagai barang bukti dari kasus ini, termasuk dua unit ponsel, buku rekening, pakaian yang dikenakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Sukabumi mengingatkan para kreator konten untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.
“Membuat konten kreatif tentu boleh, tetapi harus menjunjung tinggi martabat dan mengandung nilai edukatif,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah popularitas dan potensi penghasilan dari dunia digital, pelanggaran hukum tetap tak dapat ditoleransi.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi segala bentuk perjudian online demi melindungi masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













